Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten, Sampang

No

Nama

Jabatan

1.

Abd. Rosyid

Ketua

2.

Fahri Amin

Wakil Ketua

3.

Hafid Haryono

Sekretaris

4.

Moh. Fadil

Ketua Bid. Pemerintahan & Pembinaan Masyarakat

5.

Ahmad Fausi, S.Pd

Ketua Bid. Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat

6.

Andi Arisandi

Anggota

7.

Muhammad Andi Faisol

Anggota

8.

Muhlis Ardiansah

Anggota

9.

Zaitun

Anggota

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

    Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

    Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

  • Tugas BPD

    1. menggali aspirasi masyarakat;
    2.  menampung aspirasi masyarakat;
    3. mengelola aspirasi masyarakat;
    4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
    5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
    6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
    7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
    8.  menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
    9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
    11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

0 Comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger