Susunan Organisasi Badan Usaha Milik Desa, di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
No | Nama | Jabatan |
1. | Holil | Ketua |
2. | Apriyeni Dwi Mulya | Bendahara |
3. | Imelia Agustin Mulya | Sekretaris |
4. | Mat Holil | Kepala Unit Ruko |
5. | Jaka | Anggota |
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah :
- Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
- Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Jenis Usaha yang bisa dijalankan BUMDES, yaitu :
1.Bisnis Sosial
2.Keuangan
3.Bisnis Penyewaan
4.Lemabaga Perantara
5.Perdagangan
6.Usaha bersama
7.Kontraktor
0 Comments:
Posting Komentar